Pada hari ini KAMIS tanggal 27 Juni 2019 pada jam …… – …… WIB, di Bangkinang pada acara Rembug Paripurna Kelompok KTNA Kabupaten Kampar 2019 yang dihadiri oleh:
Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten KAMPAR : ………. orang
Perwakilan Pengurus Kelompok KTNA Propinsi Riau : ………. orang
Perwakilan Pengurus Kelompok KTNA Kecamatan : ………. orang
Dewan Pertimbangan Organisasi : ………. orang
Peninjau, Pembina, Pemerhati, lembaga/instansi pemerintah : ………. orang
KTNA Kab. Kampar mengadakan Pembinaan di tingkat Kecamatan bertajuk PEMBINAAN DAN SOSIALISASI KEGIATAN KTNA KAMPAR TAHUN 2021. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Rembuk Harian KTNA tingkat Kecamatan. Salah satunya ke Kec. Kuok yang dilaksanakan pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu, Selain dihadiri oleh Pengurus KTNA Kab. Kampar, KTNA Provinsi Riau juga dihadiri oleh Utusan dari Dinas Pertanian TPH Kab. Kampar dan beberapa Praktisi di Dunia Pertanian, sebagai Narasumber yang sangat Mumpuni dibidangnya untuk memberikan materi, memberikan motivasi kpd petani dalam peningkatan Pembangunan di Kabupaten Kampar.
Menimbang : a. Bahwa dalam mempersiapkan petani nelayan menghadapi tantangan, hambatan dan masalah pembangunan disektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di masa sekarang dan yang akan datang maka para petani nelayan perlu menguatkan kelembagaan lewat satu organisasi Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)
b. Bahwa untuk kepentingan visi, misi dan strategi pembangunan sektor pertanian tersebut di atas, diperlukan kesungguhan, komitmen dan kerja keras dengan perencanaan yang tepat dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian rakyat pedesaan melalui kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan yang akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat petani nelayan.
c. Bahwa untuk menjalin kerjasama antara Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan tingkat Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dipandang perlu menetapkan kepengurusan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Tingkat Kecamatan melalui surat keputusan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Kampar.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Kampar Penetapan Kepengurusan dan Keanggotaan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan ………………………………… Kabupaten Kampar masa Bakti 2020-2025
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Kelompok Tani Nelayan Andalan, Bab III Pasal 7, tentang tujuan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan
2. Anggaran Dasar Kelompok Tani Nelayan Andalan Bab IV, Pasal 8 tentang Kedaulatan tertinggi Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
3. Anggaran Dasar Kelompok Tani Nelayan Andalan Bab V Pasal 9, tentang Fungsi Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
4. Anggaran Dasar Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Bab VIII Pasal 12 dan Pasal 13, tentang Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
5. Anggaran Dasar Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Bab X Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 25 Tentang Susunan Organisasi dan Masa Jabatan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
6. Anggaran Dasar Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Bab XI, Pasal 26 tentang Dewan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
7. Anggaran Dasar Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Bab XIII Pasal 29 ayat 2, tentang Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan
8. Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Bab IX, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, tentang Susunan, Wewenang dan Syarat-syarat Organisasi Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
9. Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan BAB V, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, tentang Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan Organisasi Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
10. Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan
11. BAB VI, Pasal 16 tentang Hubungan dengan Instansi/Lembaga dan Organisaasi Lain.
12. Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan BAB VII, Pasal 17 tentang Peserta Rembug Paripurna Provinsi.
13. Peraturan Organisasi Nomor : 001/PO/KTNA-Nas/V/2015, Pasal 4 dan Pasal 5, tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
14. Peraturan Organisasi Nomor : 006/PO/KTNA-Nas/V/2015 tentang Pedoman Hubungan Kelembagaan Dengan Pemerintah Swasta dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Memperhatikan : 1. Berita Acara Nomor : BA.007/MPR-Rempar/ /202 , tentang Hasil Keputusan Rembug Paripurna Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan ………………………………… Kabupaten Kampar pada tanggal 18 Januari 2021,bertempat Aula Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan …………………………………, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Kampar.
2. Surat Permohonan Kelompok KTNA Kecamatan ………………………………… Kabupaten Kampar Nomor : , Tanggal , tentang Pengajuan Surat Keputusan Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kampar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Susunan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan ………………………………… Kabupaten Kampar Masa Bakti 2020-2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran I (satu) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan Sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran II dari keputusan ini.
Ketiga : Memberikan wewenang kepada Pengurus terpilih untuk melaksanakan koordinasi kegiatan sesuai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan.
Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bangkinang
Pada Tanggal :
PENGURUS KELOMPOK
KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN KABUPATEN KAMPAR
KETUA SEKRETARIS
Drs. YUSRI, M.SiJUPRIZAL, S.Pd
Tembusan disampaikan kepada Yth.
Bapak Bupati Kampar
Dinas Pertanian dan Hortikultura Kab. Kampar
Bapak Pengurus KTNA Provinsi Riau
Bapak Camat Bangkinang se Kabupaten Kampar
Lampiran I : Keputusan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Kampar
Nomor : /SKEP/KTNA-Kpr/ / 2020
Tanggal :
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN (KTNA)
KECAMATAN …………………………………
KABUPATEN KAMPAR
MASA BHAKTI 2020 – 2025
I. KEPENGURUSAN
NO
NAMA
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
ASAL DAERAH
PENGURUS
1
Ketua
2
Wakil Ketua
3
Sekretaris
4
Bendahara
BIDANG TANAMAN PANGAN
1
Koordinator
2
Anggota
BIDANG PERKEBUNAN
1
Koordinator
2
Anggota
BIDANG PETERNAKAN
1
Koordinator
2
Anggota
BIDANG PERLENGKAPAN
1
Koordinator
2
Anggota
3
Anggota
BIDANG PERIKANAN
1
Koordinator
2
Anggota
3
Anggota
BIDANG HUMAS
1
Koordinator
2
Anggota
3
Anggota
BIDANG PEMASARAN / PERMODALAN
1
Koordinator
2
Anggota
3
Anggota
BIDANG PEMUDA TANI
1
Koordinator
2
Anggota
3
Anggota
BIDANG WANITA TANI
1
Koordinator
2
Anggota
II. DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
NO
NAMA
JABATAN
ASAL DAERAH
1
Ketua
2
Sekretaris
3
IJA SURYANTI SP
Anggota
Pulau Payung
4
H. HUZAIRIN SP
Anggota
Alam Panjang
5
III. UTUSAN KTNA KECAMATAN
NO
NAMA
JABATAN
ASAL DAERAH
1
ABDUL MALIK
Tani Dewasa
Alam Panjang
2
AFDILLAH
Pemuda Tani
Bukit Kratai
3
SITI NURIMAT
Wanita Tani
PENGURUS KELOMPOK
KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN KABUPATEN KAMPAR
KETUA SEKRETARIS
Drs. YUSRI, M.SiJUPRIZAL, S.Pd
Lampiran I : Keputusan Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Kampar
Nomor : /SKEP/KTNA-Kpr/ / 2020
Tanggal :
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
Berperan aktif dan memberikan saran pendapat dalam penyusunan Program Kerja Organisasi (Kelompok KTNA)
Ketua
Penanggung jawab utama organisasi untuk mewujudkan visi dan misi kedalam maupun keluar
Sebagai pemegang mandat penuh hasil Rembug Paripurna, memiliki hak dan mengatur, mengendalikan dan menentukan kebijakan agar kepemimpinan organisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
Bersama sekretaris dan bendahara berwenang menandantangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Wakil Ketua
Membantu Ketua dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program kerja
Mewakili Ketua dalam kegiatan seperti rapat/konsultasi/pertemuan dan lain sebagaimanya apabila Ketua berhalangan hadir.
Mengkoordinir tugas-tugas bidang di bawah tanggung jawabnya sebagai berikut :
Wakil Ketua I : 1. Mengkoordinir Bidang Tanaman Pangan
2. Mengkoordinir Bidang Hortikutlura
3. Mengkoordinir Bidang Perikanan
– Wakil Ketua II : 1. Mengkoordinir Bidang Peternakan
2. Mengkoordinir Bidang Perkebunan
3. Mengkoordinir Bidang Kehutanan
– Wakil Ketua III : 1. Mengkoordinir Bidang Organisasi/dan Kaderisasi
2. Mengkoordinir Bidang Pemuda/ Pemudi Tani
3. Mengkoordinir Bidang Pemberdayaan Perempuan
– Wakil Ketau IV : 1. Mengkoordinir Bidang Koperasi dan UKM
2. Mengkoordinir Bidang Pangan, Gizi dan Pembibitan
C. Sekretaris
1. Penanggungjawab utama pelayanan dan pengelolaan administrasi organisasi
2. Bersama-sama Ketua Menandatangani surat keluar dan masuk organisasi
3. Bersama-sama Ketua dan Bendahara menandatangani Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi
4. Menyusun dan membuat laporan pelayanan dan pengelolaan administrasi organisasi dan kegiatan
D. Wakil Sekretaris
1. Secara bersama sama membantu melaksanakan tugas sekretaris dalam menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan/pelayanan dan pengelolaan administrasi organisasi.
2. Mewakili sekretaris dalam kegiatan kesekretariatan organisasi apabila sekretaris berhalangan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
E. Bendahara
1. Penanggungjawab utama Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan Organisasi
2. Bertanggungjawab dalam menentukan kebijakan pengelolaan keuangan organisasi
3. Bersama Ketua dan Sekretaris menetapkan rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi
4. Bersama Ketua dan Sekretaris, menanda tangani laporan keuangan tahunan organisasi
5. Menyusun laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan organisasi secara berkala
F. Bidang-bidang
1. Masing-masing bidang merumuskan kebijakan program kerja sesuai dibidangnya dalam mencapai tujuan organisasi
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun
3. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan kepada pengurus/wakil ketua sesuai bidangnya secara berkala (permasalahan merumuskan pemecahan masalah, menggariskan kebijakan dan kegiatan nyata) yang terasa manfaatnya bagi masyarakat tani-nelayan.
Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (semula KTN) lahir bulan September 1971 di Cieha-Cianjur, Jawa Barat sebagai hasil Pekan Nasional (PENAS) I Kelompok Kontak Tani Nelayan Nasional. Ketua KTNA terpilih H. Oyon Tachyan kemudian dilanjutkan oleh Ir. H. Winarno Tohir sejak tahun 2000-sekarang. Baca entri selengkapnya »